Beranda | Artikel
Penerima Wasiat
Kamis, 3 Juni 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Penerima Wasiat merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 22 Syawal 1442 H / 3 Juni 2021 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerima Wasiat

Penulis berkata apabila seseorang berwasiat kepada orang yang tidak ada kewajiban haji baginya (yaitu bisa jadi dia sudah berhaji fardhu, berarti kalau dia haji lagi maka tinggal haji sunnah). Wasiatnya: “Bila saya wafat, keluarkan 1000 dinar dari hartaku kepada orang yang sudah pernah berhaji untuk dia melakukan ibadah haji sunnah.”

Andai biaya haji adalah 1000, maka hanya cukup satu kali haji. Andai kemudian biaya haji lebih dari 1000, tentu kekurangan biayanya ditambahkan. Andai biaya haji hanya 500 dinar, maka bisa berangkat dua kali atau dua orang. Hal ini jika dia tidak menentukan siapa penerima wasiatnya.

Kalau seseorang belum pernah berhaji lalu meninggal, baik dia berwasiat ataupun tidak dan dia mampu untuk berhaji secara nilai harta, maka wajib dikeluarkan dari hartanya biaya berangkat haji meskipun sudah meninggal. Maka anak atau kerabat terdekatnya yang berangkat haji.

Kalau kuota tidak mungkin, dia bisa bekerja sama dengan orang yang dia kenal dan tinggal di Arab Saudi. Dia kirimkan biaya untuk berangkat haji kepada orang tersebut dan dia hajikan orang yang meninggal ini. Tidak halal warisannya dibagi sebelum kewajibannya kepada Allah diselesaikan. Dan haji adalah hutang, karena Allah mengatakan:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Kewajiban bagi manusia kepada Allah bagi yang mampu untuk melakukan ibadah haji ke baitullah.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 97)

Arti mampu di sini adalah mampu secara keungan dan aman di perjalanan. Dengan adanya kondisi pandemi seperti sekarang ini, berarti di perjalanan tidak aman. Atau dengan adanya pembatasan kuota, berarti tidak mungkin Anda bisa berangkat.

Andai seseorang sebelumnya tidak punya harta, Alhamdulillah dia dapatkan harta cukup untuk berangkat haji pada tahun 2020, padahal pada tahun 2020 tidak ada haji. Kalau dia wafat pada tahun itu dan mampunya tahun itu, maka tidak perlu dihajikan dari hartanya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50221-penerima-wasiat/